Pembangunan Desa: Prinsip Pengelolaan, Dinamika, dan Arah Pembangunan
Terdapat empat prinsip pengelolaan pembangunan desa, yakni Akuntabilitas, Transparansi, Partisipatif, dan Berkelanjutan. Terdapat tiga faktor utama yang mempengaruhi kemajuan sebuah desa, yaitu potensi desa, Interaksi desa-kota, dan Posisi desa terhadap wilayah lain yang lebih maju.
Apa saja yang termasuk dalam pembangunan desa? Strategi apa yang digunakan dalam pembangunan desa? Apa sasaran pembangunan desa? Faktor apa yang mempengaruhi pembangunan desa? |
Prinsip Pengelolaan Pembangunan Desa
Pembangunan desa merupakan sebuah proses yang harus dilakukan dengan cermat dan holistik, sesuai dengan prinsip-prinsip yang mengatur pengelolaan pembangunan desa. Terdapat empat prinsip kunci yang harus diterapkan dalam pengelolaan pembangunan desa, yaitu:
1.Akuntabilitas
Prinsip akuntabilitas menekankan bahwa pengelolaan semua kegiatan pembangunan harus mampu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Hal ini berarti bahwa setiap tindakan dan penggunaan sumber daya harus dilakukan dengan transparansi dan integritas, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang jelas mengenai bagaimana dana dan sumber daya mereka digunakan.
2. Transparansi
Prinsip transparansi menekankan perlunya menjalankan pengelolaan pembangunan desa secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi mengenai proyek-proyek pembangunan, alokasi dana, dan kebijakan terkait tersedia untuk publik. Dengan demikian, masyarakat dapat mengawasi dan mengerti sepenuhnya proses pembangunan desa.
3. Partisipatif
Prinsip partisipatif menekankan pentingnya melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan desa. Partisipasi masyarakat tidak hanya diterima, tetapi juga dihargai. Hal ini melibatkan berbagai tahap, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan proyek, serta pemantauan dan evaluasi. Masyarakat harus memiliki peran dalam menentukan kebutuhan mereka sendiri dan harus memiliki kesempatan untuk memberikan masukan serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
4. Berkelanjutan
Prinsip berkelanjutan menegaskan bahwa pengelolaan pembangunan desa harus mampu memberikan manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan. Hal ini mencakup pemikiran jangka panjang tentang dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari kebijakan dan proyek pembangunan desa. Pengelolaan yang berkelanjutan juga harus mempertimbangkan kebutuhan generasi masa depan.
Selain memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan pembangunan, implementasi pembangunan desa juga harus mempertimbangkan elemen-elemen penting yang berperan dalam meningkatkan kemajuan desa. Terdapat tiga faktor utama yang dapat mempengaruhi kemajuan sebuah desa, yaitu potensi intrinsik yang dimiliki oleh desa itu sendiri, hubungan interaktif antara desa dan kota yang terdekat, serta posisi geografis desa dalam konteks wilayah yang lebih maju.
1. Potensi desa
Desa merupakan unit penting dalam pembangunan wilayah, dan terdapat dua faktor utama yang berpengaruh besar terhadap kemajuan desa, yaitu sumber daya alam dan sumber daya manusia. Desa yang memiliki sumber daya alam yang melimpah serta sumber daya manusia yang berkualitas memiliki peluang lebih besar dan lebih cepat untuk maju. Sebaliknya, desa-desa yang terbatas dalam sumber daya akan menghadapi berbagai kendala dalam upaya meningkatkan taraf kehidupan mereka. Sebagai contoh, Desa Condongcatur di Yogyakarta mengalami pertumbuhan yang pesat karena didukung oleh sumber daya alam yang berlimpah dan sumber daya manusia yang berkualitas.
2. Interaksi desa-kota
Interaksi antara desa dan kota adalah aspek penting dalam pembangunan wilayah. Hal ini mencakup hubungan saling menguntungkan antara desa dan kota. Interaksi yang intensif antara keduanya biasanya tercermin dalam aliran barang-barang primer dari desa ke kota dan aliran barang sekunder atau tersier dari kota ke desa. Tingkat interaksi yang tinggi berkontribusi pada perkembangan yang lebih pesat bagi desa-desa tersebut.
3. Posisi desa terhadap wilayah lain yang lebih maju
Setiap desa berada dalam konteks wilayah yang lebih besar. Keberadaan dan posisi relatif desa dalam hubungan dengan desa-desa lainnya sangat penting dalam mendorong kemajuan. Posisi geografis desa terhadap desa-desa tetangga dapat mempengaruhi aksesibilitas dan peluang untuk mencapai kemajuan yang lebih besar. Oleh karena itu, praktik pembangunan wilayah tidak dapat di universalkan secara seragam antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, karena perbedaan dalam potensi alam, posisi geografis, dan interaksi antara wilayah-wilayah tersebut memainkan peran penting dalam penentuan strategi pembangunan yang tepat.
Dinamika dan Arah Pembangunan Desa
Pembangunan wilayah pedesaan memegang peran sentral dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Signifikansi pembangunan pedesaan terdokumentasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, sebuah dokumen strategis yang menjadi panduan resmi bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan pembangunan.
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk tingkat desa dilakukan dengan mempertimbangkan orientasi kebijakan pembangunan di tingkat kabupaten/kota, sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020).
Berikut ini adalah arah kebijakan pembangunan pedesaan yang sejalan dengan arah kebijakan pembangunan kota:
- Pemenuhan standar pelayanan minimum di pedesaan, termasuk permukiman transmigrasi, yang sesuai dengan karakteristik geografis desa setempat.
- Upaya penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan, termasuk di wilayah transmigrasi.
- Fokus pada pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kapasitas, serta pembentukan modal sosial dan budaya masyarakat pedesaan, termasuk di wilayah transmigrasi.
- Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Desa dengan cara yang terorganisir, konsisten, dan berkelanjutan melalui koordinasi, fasilitasi, supervisi, dan pendampingan.
- Pengembangan kapasitas dan pendampingan berkelanjutan bagi aparat pemerintah desa dan lembaga-lembaga pemerintahan setempat.
- Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, serta perencanaan ruang di wilayah pedesaan, termasuk wilayah transmigrasi.
- 7. Stimulasi perkembangan ekonomi di wilayah pedesaan dan wilayah transmigrasi guna mendorong keterkaitan antara pedesaan dan perkotaan.